Diduga jadi Penadah, Guru PNS asal Sampang di Bekuk


Unit Reskrim Polsek Asemrowo membekuk Hoiri (43), asal Dusun Krampon, tengah Kelurhaan Krampon, Kecamatan Torjun, Sampang, Madura di halaman Masjid 'Nurul Hidayah' Jalan Genting Baru, Surabaya. Pria yang berstatus PNS Guru Sekolah Dasar (SD) ini diduga sebagai penadan motor hasil curian (Curanmor)

Ilustrasi | Merdeka

Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Nur Suhut menerangkan, tersangka dibekuk atas laporan masyarakat. "Sebelum tersangka ditangkap, anggota kami melakukan penyelidikan terlebih dahulu selama beberapa jam, " terangnya. Jumat (22/03/2019).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Syaifudin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku disuruh Sakdi warga Sampang, mengambil motor tersebut dengan upah kurang lebih Rp300.000. "Tersangka menerima sepeda motor dari saudara Hamid yang kini buron (DPO)," katanya.

Lebih lanjut Syaifudin menjelaskan, dari penyelidikan diketahui nopol motor tersebut palsu, sedangkan nomor mesin motor diketahui milik Muhammad (47) asal Dsn. Lombok Wetan Ds. Lombok Wetan Kec. Wonosari Kab. Bondowoso, yang sedang kos di Jalan Sukomanunggal Surabaya.

Akibat perbuatannya, tersangka kehilangan status PNS dan terjerat pasal 480 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

0 Response to "Diduga jadi Penadah, Guru PNS asal Sampang di Bekuk"

Posting Komentar